Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WIB
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN
Arah Kebijakan Belanja Desa :
- Jenis Belanja Desa :
- Belanja Langsung
- Belanja Program Sarana dan Prasarana
- Belanja Program Sosial dan Budaya
- Belanja Program Pemerintahan
- Belanja Bidang Ekonomi
- Belanja Tidak Langsung
- Belanja Pegawai
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja Tak Terduga
- Kebijakan Pengelolaan Belanja Desa
Kebijakan dan proyeksi belanja desa adalah kebijakan mengenai pengalokasian belanja pada bidang, fungsi dan sektor, sertat proyeksi besaran anggaran bidang, fungsi dan sektor dalam jangka waktu enam tahun. Berdasarkan masalah yang dihadapi desa serta program prioritas pembangunan 2015 - 2020 maka arah kebijakan belanja desa adalah sebagai berikut :
- Efisiensi anggaran pada belanja tidak langsung
- Memperbesar alokasi belanja langsung dan belanja bantuan sosial dalam mempercepat pengurangan kemiskinan
- Kegiatan yang dibiayai :
- APBD / APBN, meliputi : APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN. Apabila kegiatan tersebut :
- Bukan kewenangan Desa
- Biayanya terlalu besar / tidak mampu dibiayai Desa
- Desa tidak mempunyai kapasitas teknis untuk melaksanakannya
- APB Desa, apabila kegiatan tersebut :
- Kewenangan Desa
- Biaya terjangkau oleh anggaran Desa
- Desa mempunyai kapasitas teknis untuk melaksanakannya
- Lainnya : berasal dari selain sumber diatas, missal :
- Bantuan dari organisasi non pemerintah
- Bantuan Program (missal : PPIP, PNPM-MP, dll)
- Pihak ketiga lainnya (warga perantauan, CSR-Perusahaan, dll)
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













